DLH Bondowoso Mulai Fokus Pengeprasan Pohon, Tidak Sembarangan Bisa Dikepras

Struktur Organisasi

Sebagai tindakan pencegahan terhadap bencana alam yang dapat timbul akibat angin kencang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso secara terus-menerus melakukan pengeprasan pohon di wilayah kota. Kegiatan ini diprioritaskan karena cuaca yang ekstrem sering terjadi belakangan ini.

Menurut Syahrial Fary, Kepala Seksi Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Bondowoso, tim mereka melakukan pengeprasan hingga tiga kali dalam seminggu. Namun, situasi saat ini membutuhkan fokus untuk menangani masalah bencana seperti angin kencang yang dipicu oleh faktor alam.

Untuk memastikan lingkungan kota tetap hijau dan sehat, DLH bertanggung jawab atas pemeliharaan pohon di wilayah kecamatan dan kelurahan. Ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 53 Tahun 2022 yang menetapkan perlindungan, izin pemotongan, dan penebangan tanaman peneduh. Syahrial menambahkan bahwa mereka akan terus bekerja sesuai dengan peraturan ini.

Di kota Bondowoso, DLH mengurus sekitar 4.000 pohon yang tersebar di wilayahnya. Namun, proses pemangkasan tidak dilakukan dengan sembarangan. Hanya pohon-pohon tua, lapuk, atau berusia lebih dari 30 tahun yang diperbolehkan untuk dipangkas atau bahkan ditebang jika membahayakan lingkungan sekitar.

Syahrial menekankan pentingnya prosedur yang matang dalam melakukan pengeprasan pohon. Kami tidak asal memangkas atau menebang pohon, melainkan ada tahap pengecekan kondisi agar keseimbangan ekosistem dan keindahan kota tetap terjaga.

Selain mengurangi risiko pohon tumbang akibat cuaca ekstrem, pengeprasan juga penting untuk menjaga kesehatan dan pertumbuhan pohon. Dengan menipiskan ranting yang terlalu rimbun, kita dapat mencegah risiko cabang patah yang berbahaya bagi orang-orang di sekitar dan pengendara di jalan.