Penanganan Sampah di Bondowoso Masih Open Dumping, Ancaman Pidana Menanti

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menegaskan bahwa daerah yang melanggar aturan dalam pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi tegas. Para pengelola TPA (tempat pemroses akhir) yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka, menghadapi ancaman hukuman pidana. Kabupaten Bondowoso adalah salah satu daerah yang masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampahnya.
TPA yang tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah juncto pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan demikian, penting bagi pengelola TPA untuk mematuhi peraturan dan menjamin kualitas layanan yang berkualitas untuk lingkungan hidup yang lebih baik.
Pelanggaran terhadap pengelolaan sampah dapat mengakibatkan hukuman pidana dengan masa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, kota ini masih menggunakan metode open dumping untuk membuang sampah.
Dia mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera merencanakan tindakan untuk menutup TPA di Taman Krocok atau setidaknya menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka dan beralih ke standar yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Menurut undang-undang, ada dua model pengelolaan sampah yang harus dipatuhi, yaitu model kontrol landfill dan sanitary landfill.
Menurutnya, landfill control adalah sebuah sistem yang menggabungkan metode open dumping dan sanitary landfill untuk mengelola sampah. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Untuk mengelola sampah dengan efektif, kami menggunakan alat berat untuk menimbun dan meratakan sampah. Kemudian, sampah dipadatkan menjadi sel sebelum ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.
Dengan pengendalian pembuangan sampah, kita dapat mengurangi masalah seperti bau, penyebaran lalat, polusi gas metana, dan penurunan keindahan lingkungan.
Sanitary landfill adalah metode manajemen sampah yang melibatkan menumpuk dan memadatkan sampah di lokasi cekung, lalu menimbunnya dengan tanah. Ini membantu mencegah pencemaran lingkungan akibat penangkapan gas dan air dari tumpukan sampah.
Menurutnya, sistem ini adalah salah satu cara modern dan efektif untuk mengelola sampah. Namun, tentunya membutuhkan biaya yang lebih besar daripada metode tradisional.
Tahun 2026 mungkin awal yang baik untuk menerapkan perintah Undang-Undang ini. Saat ini, DLH harus membuat rencana jalan untuk mencapai goal tersebut. Mungkin tidak sepenuhnya menggunakan sanitary landfill, tapi memiliki kontrol landfill yang baik juga sudah cukup menjadi langkah awal yang bagus.
Komisi III telah mengunjungi langsung TPA Taman Krocok. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah setuju untuk menutup TPA ini karena masalah lingkungan yang dihadapkan adalah masalah global dan gas metana yang diproduksi oleh sampah sangat berbahaya bagi atmosfer.
“Tumpukan sampah di TPA Taman Krocok semakin tinggi. Pada tahun 2024, kami telah menganggarkan dana untuk membeli sebuah buldozer yang akan beroperasi menarik sampah ke bagian belakang taman. Selain itu, kami juga memiliki sebuah eskavator,” kata dia.
Menurutnya, kota Bondowoso menghasilkan sekitar 60 ton sampah setiap harinya dari berbagai sumber, termasuk rumah tangga dan fasilitas umum seperti pasar dan tempat lainnya.
Angka itu belum termasuk pesantren dengan lebih dari 1000 santri, yang potensi sampahnya mencapai 0,4 kilogram per orang per hari.
Dia juga menyampaikan bahwa pengelolaan TPA bisa dilakukan di lokasi yang sudah ada dengan sistem kontrol landfill. Selain itu, ada juga lokasi baru yang tersedia untuk dimanfaatkan. Tanahnya luas, mencapai 3,5 hektar dan hanya sebagian kecil yang saat ini digunakan.
Seorang politisi PKB menyatakan bahwa semua tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping harus ditutup pada tahun 2026. Ini disebabkan adanya sanksi pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar rupiah. Tidak ada pilihan lain karena konsekuensinya yang serius.
Masih belum ada jawaban dari Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Bondowoso, Erfan Rendy Wibowo saat dihubungi melalui telepon atau pesan WA. Kami akan terus mencoba menghubungi untuk memperoleh informasi yang lebih lanjut.